Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 00:05 WIB | Rabu, 02 Desember 2020

Indonesia Akan Mengenakan Pajak pada Produk dan Layanan Digital

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok. Kemenkeu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indonesia akan mengupayakan mengenakan pajak kepada perusahaan teknologi atas pendapatan yang mereka hasilkan dari Indonesia, meskipun negara-negara G20 dan OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) tidak mencapai kesepakatan tentang pajak digital, kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari Selasa (1/12).

Pembahasan untuk merevisi aturan perpajakan lintas batas, termasuk pajak digital, yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), terhenti tahun ini, dengan batas waktu baru untuk kesepakatan diperpanjang hingga 2021.

Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, telah mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sejak pertengahan 2020 untuk produk dan layanan digital dari perusahaan berbasis internet, tetapi para pejabat sebelumnya mengatakan akan mengenakan pajak atas pendapatan hanya setelah konsensus global tercapai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers virtual mengatakan, berdasarkan pembayaran PPN, kantor pajak dapat memperkirakan berapa pendapatan perusahaan digital yang berasal dari Indonesia.

“Tentu kita harapkan ada kesepakatan perpajakan global, itu jauh lebih baik, karena memberikan kepastian,” kata Menkeu. “Tapi bukan berarti kita tidak bisa memungut pajak. Bedanya, kami tidak akan melakukan sesuatu yang didasarkan pada formula yang diadvokasi oleh OECD,” katanya.

Uni Eropa juga mempertimbangkan untuk melanjutkan pajak seluruh blok pada layanan digital jika kesepakatan global tidak tercapai pada pertengahan 2021.

Amerika Serikat pada bulan Juni meluncurkan penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang diadopsi atau dipertimbangkan di beberapa yurisdiksi, termasuk Uni Eropa dan Indonesia.

Kantor pajak Indonesia mengatakan 16 perusahaan digital telah membayar Rp 297 miliar PPN per Oktober. Ekonomi digital Indonesia ditetapkan untuk mencapai US$ 44 miliar pada tahun 2020 dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 124 miliar pada tahun 2025, menurut sebuah studi terbaru oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Company. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home