Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:04 WIB | Minggu, 04 Oktober 2015

Ini Aturan Mekanisme Layanan Investasi Tiga Jam di BKPM

Kepala BKPM Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com/setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN,COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan aturan tentang mekanisme layanan investasi 3 Jam, sebagai dari paket deregulasi kebijakan jilid dua yang diumumkan pemerintah beberapa hari yang lalu. Mekanisme layanan izin investasi tiga jam tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal yang dikeluarkan hari Kamis (1/10).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penerbitan Perka tersebut merupakan tahap pertama implementasi layanan izin investasi tiga Jam .

“Setelah penerbitan Perka ini, BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi tiga Jam ini,” kata Franky, dalam keterangan resminya di Jakarta hari Jumat (2/10).

Franky menambahkan dengan pemberlakuan layanan investasi tiga jam ini, BKPM memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi tiga jam. Dalam layanan izin investasi tiga jam, tambah Franky, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.

“Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku sekarang ini investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu tiga hari. Sementara proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi tiga jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat, yaitu PTSP Pusat di BKPM,”tambah Franky.

Hal lain yang diatur dalam layanan investasi 3 jam ini, bahwa layanan tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi nilai investas dengani paling sedikit Rp 100 miliar dan/atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit  1.000 orang.

“BKPM berkomitmen untuk menjadikan investasi yang berjalan di Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Akhir-akhir ini elastisitas tenaga kerja kita menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014. Harapannya melalui terbosan Izin tiga Jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ujar Franky.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, menambahkan investor yang sudah memiliki izin investasi dapat langsung melakukan konstruksi apabila lokasi investasinya berada di kawasan industri tertentu yang sudah ditetapkan BKPM. Investor di kawasan industri tersebut, lanjut Lestari, tidak perlu menunggu izin-izin pelaksanaan konstruksi, melainkan pengurusannya paralel dengan proses konstruksi yang sedang dilakukan.

Lamanya proses mengurus izin merupakan salah satu kendala yang sering dikeluhkan investor dalam mendirikan usaha di Indonesia. Secara bertahap BKPM terus memperbaikinya melalui diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat serta penyederhanaan perizinan dan menghapuskan perizinan yang interlocking (saling berkaitan).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home