Loading...
DUNIA
Penulis: Prasasta Widiadi 18:33 WIB | Kamis, 05 November 2015

Irak Hukum Mantan Menteri 2 Tahun Penjara, Tuduhan Korupsi

Ilustrasi: Mantan Menteri Lingkungan Irak, Sargon Lazar Slewa. (Foto: rferl.org).

BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Irak menghukum seorang mantan Menteri Lingkungan, Sargon Lazar Slewa   dua tahun penjara atas tuduhan korupsi.

“Dengan berdasar kepada integritas pengadilan, dan mendengar kasus tentang mantan Menteri Lingkungan Sargon Lazar Slewa atas tuduhan korupsi, saat ini pengadilan memutuskan  menghukumnya dua tahun penjara,” pernyataan itu dituangkan dalam sebuah pernyataan dari Hakim Ketua Jum'a al-Sa'idi hari Kamis (5/11) seperti diberitakan Xinhua.

Pernyataan tersebut mengatakan  Slewah, yang ditahan, juga didenda oleh pengadilan untuk membayar 338 juta Dinar Irak (sekitar Rp  4,078 triliun).

Sebelumnya, otoritas peradilan mengeluarkan banyak perintah penangkapan, termasuk untuk Menteri Perdagangan Malas Mohammed, dan memanggil banyak pejabat senior,  atas tuduhan korupsi yang berbeda.

Perdana Menteri Irak, Haider al-Abadi, menyebut bahwa langkah terbaru pemberian vonis  adalah bagian dari rencana reformasi birokrasi yang dilakukan negara dalam rangka  memerangi korupsi dan salah tata kelola pemerintahan.

Penjatuhan vonis tersebut mengundang reaksi bahagia warga Irak karena selama puluhan tahun banyak sektor yang harus dibenahi di Irak dan rusak karena korupsi yakni pelayanan publik yang jelek, warga Irak  juga semakin kekurangan pasokan listrik.   (xinhuanet.com).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home