Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:55 WIB | Minggu, 02 Oktober 2016

Jemaat GBKP Tetap Beribadah, Meski Ada Penolakan

Jemaat GBKP Tetap Beribadah, Meski Ada Penolakan
Seorang warga melintas di depan spanduk bertuliskan penolakan terhadap bangunan gereja yang terpasang di pagar bangunan yang dijadikan sebagai rumah ibadah jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di RT 014/RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/10). Meski ada penolakan serta surat imbauan dari Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait perizinan mendirikan rumah ibadah, namun puluhan jemaat GBKP tetap melaksanakan ibadah. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Jemaat GBKP Tetap Beribadah, Meski Ada Penolakan
Anak-anak warga sekitar melihat tulisan spanduk yang berisi penolakan terhadap bangunan yang akan dijadikan gereja oleh para jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang terletak di wilayah Kelurahan Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Jemaat GBKP Tetap Beribadah, Meski Ada Penolakan
Bangunan yang akan dijadikan sebagai rumah ibadah para jemaat GBKP masih setengah jadi yang terletak di wilayah Kelurahan Tanjung Barat mendapat protes penolakan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan rumah ibadah berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Jemaat GBKP Tetap Beribadah, Meski Ada Penolakan
Jemaat GBKP usai melaksanakan ibadah kebaktian di bangunan rumah yang dijadikan rumah ibadah meski ada penolakan dari sejumlah warga sekitar lantaran tidak memiliki izin berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Jemaat GBKP Tetap Beribadah, Meski Ada Penolakan
Buku Kidung Jemaat yang digunakan jemaat sebagai panduan untuk bernyanyi.
Jemaat GBKP Tetap Beribadah, Meski Ada Penolakan
Seorang warga melintas di depan spanduk bertuliskan penolakan terhadap bangunan gereja yang terletak di wilayah Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan lantaran tidak memiliki izin mendirikan rumah ibadah berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ibadah Minggu jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari Minggu (2/10) tetap berjalan meski ada imbauan untuk menghentikan kegiatan ibadah karena perizinan membangun gereja belum selesai. Sejak pukul 08.30 WIB puluhan jemaat GBKP Pasar Minggu tetap datang meski ada penolakan dari warga khususnya di Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Surat himbauan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21 yang diperoleh satuharapan.com menindaklanjuti surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016 menyatakan bahwa bangunan rumah ibadah GBKP yang terletak di wilayah Rukun Tetangga (RT) 014, Rukun Warga (RW) 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa menggunakan bangunan rumah kantor dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak terhadap kegiatan peribadatan jemaat GBKP karena tidak sesuai dengan perizinan.

Dalam surat itu menyatakan pada hari Rabu (22/6) lalu, Kecamatan Jagakarsa dan pengurus gereja GBKP bersepakat dengan memberi waktu sampai tanggal 26 September 2016 untuk mengurus perizinan mendirikan rumah ibadah. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus gereja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Berdasarkan hal tersebut, untuk menjaga serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya Kelurahan Tanjung Barat, Wali Kota melalui surat tersebut mengimbau kepada pengurus GBKP Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan ibadah yang terletak di wilayah RT 014, RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home