Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 19:28 WIB | Senin, 30 September 2013

Jemaat HKBP Filadelfia Mengadu ke DPR Terkait Praktek Kebebasan Beragama

Jemaat HKBP Filadelfia Mengadu ke DPR Terkait Praktek Kebebasan Beragama
Eva Kusuma Sundari tengah mendengar pengaduan jemaat HKBP Filadelfia (Foto-foto: Palti Panjaitan)
Jemaat HKBP Filadelfia Mengadu ke DPR Terkait Praktek Kebebasan Beragama
Dr. Hetifah bersama Nia Syarifudin yang menyempatkan diri menerima jemaat HKBP Filidelfia.
Jemaat HKBP Filadelfia Mengadu ke DPR Terkait Praktek Kebebasan Beragama
Suasana pertemuan antara Eva Kusuma Sundari dan Jemaat HKBP Filadelfia.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 12 Jemaat HKBP Filadelfia yang terdiri dari ibu-ibu mengadukan praktek kebebasan beragama dan diskriminasi yang selama ini dialami warga HKBP Filadelfia ke anggota DPR pada Senin (30/9). Rombongan jemaat ditemui Eva Kusuma Sundari dari Komisi III dan Dr. Ir. Hetifah MPP,  di ruang tunggu Komisi III DPR RI. Pada kesempatan itu, jemaat HKBP Filadelfia didampingi pengacara Judianto Simanjuntak, Nia Syarifudin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), dan pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan.

Eva Kusuma dan Hetifah dalam pertemuan itu berjanji akan menindaklanjuti laporan HKBP Filadelfia tentang ketidakpatuhan Bupati Bekasi dan kriminalisasi terhadap Pendeta Palti Panjaitan.

Judianto Simanjuntak menjelaskan masalah sebenarnya adalah ketidakpatuhan Bupati Bekasi dr. Hj. Neneng Hasanna Yasin yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 2 September 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi TATA Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.255/B/2010/1 PT.TUN. JKT, tanggal 30 Maret 2011, yang memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia. Tetapi hingga saat ini Bupati Bekasi tidak juga memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia.

Sedangkan "kriminalisasi yang dialami Pendeta Palti Panjaitan, karena ada kebijakan yang menyesatkan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi selaku Penyidik yang menetapan Pendeta Palti sebagai tersangka dan dipaksakan diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan cara Tindak Pidana Ringan (tipiring)," demikian jelas Judianto Simanjuntak kepada satuharapan.com.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home