Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:44 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

Jurnalis Turki Rapat Redaksi di Luar Penjara

Jurnalis Turki Rapat Redaksi di Luar Penjara
Dewan editorial Cumhuriyet dan beberapa stafnya berkumpul dengan beberapa meja portable kecil dan duduk di kursi plastik yang ada di luar penjara Silivri di dekat Istanbul. (Foto: lexpansion.lexpress.fr)
Jurnalis Turki Rapat Redaksi di Luar Penjara
Pemimpin Redaksi Cumhuriyet, Can Dundar (kanan) dan Erdem Gul, kepala biro media Ankara. (Foto: dailysabah.com)

ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM - Sebuah surat kabar oposisi Turki menggelar rapat redaksi hariannya di luar penjara Istanbul, Turki, pada hari Selasa (15/12), tempat dua jurnalisnya ditahan atas tuduhan spionase dalam kasus yang memicu kemarahan di dalam dan luar negeri.

Dewan redaksi harian Cumhuriyet dan beberapa stafnya berkumpul dengan beberapa meja portable kecil dan duduk di kursi plastik yang ada di luar penjara Silivri, di dekat Istanbul, seperti yang terlihat pada gambar yang dipublikasikan surat kabar itu.

Pemimpin redaksi Cumhuriyet, Can Dundar, dan kepala biro Ankara, Erdem Gul, ditahan di penjara Silivri dalam untuk prasidang selama 19 hari, sejak mereka ditahan pada akhir November.

Dengan melawan udara dingin, para jurnalis menghabiskan waktu dua jam untuk membahas berita untuk edisi hari Rabu (16/12) menyusul pertemuan singkat dengan Dundar dan Gul di penjara, ungkap pernyataan Cumhuriyet.

“Sebagai jurnalis, kami menggelar pertemuan di mana saja, dari wilayah konflik hingga parlemen, tapi tidak pernah di luar penjara,” kata Wakil Pemimpin Redaksi harian itu, Tahir Ozyurtseven.

“Kami di sini untuk mendukung rekan kami dan menuangkan pendapat kami dalam surat kabar kami,” katanya. “Mereka tidak akan bisa membungkam.”

Dundar dan Gul ditangkap atas tuduhan spionase terkait publikasi rekaman pada Januari 2014. Rekaman tersebut menunjukkan dinas rahasia Turki yang tengah mebantu mengirimkan senjata kepada pemberontak di Suriah.

Mereka menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 45 tahun jika terbukti bersalah. (AFP/Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home