Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:38 WIB | Jumat, 19 Februari 2021

Kapolri: Ada Proses Hukum Pidana terhadap Kompol Yuni

Kapolri: Ada Proses Hukum Pidana terhadap Kompol Yuni
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Kapolri: Ada Proses Hukum Pidana terhadap Kompol Yuni
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, mantan Kapolsek Astana Anyar, Bandung. (Foto: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar karena terlibat narkoba. Kapolri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan tersebut.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hari Jumat (19/2).

Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana. Program Polri akan memproses kasus tersebut. “Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astana Anyar, Bandung terbukti terlibat narkoba. Meskipun tidak ada barang bukti narkoba, namun hasil tes urine Kompol Yuni positif narkoba.

Kompol Yuni bersama belasan anggotanya ditangkap oleh jajaran Propam Polda Jabar. Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu. Sejauh ini, Polrestabes Bandung memutuskan untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya di 28 polsek. Tes urine dilakukan bertahap mulai hari Kamis (18/2).

"Dari 28 polsek secara rutin akan dicek termasuk di dalamnya perwira dan anggota," kata Kepala Bagian Sumberdaya (Sumda) Polrestabes Bandung, AKBP Ujang Burhanuddin.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home