Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:47 WIB | Rabu, 20 November 2013

Kapolri: Pakaian Tidak Mengganggu Aktivitas

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pakaian dinas bagi polwan seyogyanya tidak mengganggu aktivitas pekerjaan menyusul persetujuannya atas usul polwan berjilbab.

"Pakaian (polwan) yang penting tidak menganggu aktivitas pekerjaan," kata Sutarman usai menghadiri peringatan hari ulang tahun Bhayangkari ke 61 di Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Sutarman, ketentuan soal seragam polisi sudah ada dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

"Tetapi menggunakan jilbab itu adalah hak asasi seseorang karena kepercayaannya. Oleh karenanya kalau saya melarang `kan saya salah. Makanya kalau dia akan menggunakan, contohnya ada, yang di Aceh. Silakan seperti itu," katanya.

Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam polwan berjilbab, jenderal bintang empat itu mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan aturan tersebut karena terbentur pada masalah anggaran. 

Akan tetapi, Sutarman memberikan kelonggaran izin kepada polwan yang ingin mengenakan jilbab dengan catatan ciri dan warnanya menyerupai dengan seragam polwan berjilbab seperti di Aceh.

"Kalau memang seseorang ingin pakai jilbab, itu silakan, tapi mengadakan sendiri. Contohnya yang di Aceh. Warnanya sesuaikan sehingga tidak belang-belentong," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf mengimbau agar kelonggaran izin yang diberikan Kapolri soal polwan berjilbab bisa ditindaklanjuti oleh penerbitan Perkap.

Meski demikian, Komisi III DPR memaklumi untuk tahun anggaran berjalan ini, penganggaran seragam resmi untuk polwan berjilbab belum dapat dilakukan.

Oleh karena itu, ia menilai tepat arahan Kapolri yang menyatakan untuk saat ini Polwan yang ingin berjilbab dipersilakan membeli sendiri dengan model menyesuaikan dengan seragam Polwan Provinsi Aceh, yang telah menerapkan seragam berjilbab.

Politisi Fraksi PKS itu menambahkan, sejumlah anggota Komisi III, baik dari partai Islam maupun partai nasionalis, sebenarnya berharap kebijakan tersebut dapat dikeluarkan sejak menjelang bulan Ramadhan lalu. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home