Loading...
FOTO
Penulis: Melki Pangaribuan 14:34 WIB | Senin, 05 Desember 2016

Kawal Putusan MA, Petani Kendeng Jalan Kaki Rembang-Semarang

Kawal Putusan MA, Petani Kendeng Jalan Kaki Rembang-Semarang
Warga Kendeng menggelar brokohan atau kenduri di depan Tenda Perjuangan sebelum berangkat ke Semarang, hari Senin (9/12). (Foto-foto: Dok. JM-PPK)
Kawal Putusan MA, Petani Kendeng Jalan Kaki Rembang-Semarang
Mampir ziarah ke makam RA Kartini di Bulu Mantingan Rembang.
Kawal Putusan MA, Petani Kendeng Jalan Kaki Rembang-Semarang
Mohon doa restu KH. Mustafa Bisri (Gus Mus) di Leteh Rembang sebelum memulai long march ke Semarang.
Kawal Putusan MA, Petani Kendeng Jalan Kaki Rembang-Semarang
Berangkat dari Rembang menuju Semarang mengawal keputusan MA.

REMBANG, SATUHARAPAN.COM - Ratusan petani Kendeng yang ada di Kabupaten Rembang, Pati, Blora, Kudus, hari Senin (5/12) hingga hari Jumat (9/12) melakukan long march (jalan kaki) dari Kota Rembang hingga menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, yang menempuh jarak kurang lebih 150 kilometer.

Juru bicara Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), Joko Prianto, mengatakan long march dari Rembang ke kantor Gubernur Jawa Tengah guna mengawal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang.

“Kami akan menempuh jarak kurang lebih 135 kilometer dengan berjalan kaki penuh semangat dan sukacita, hendak menguatkan hati bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Surat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang,” kata Joko dalam pesan singkat kepada satuharapan.com, hari Senin (5/12).

“Rakyat Kendeng bersama Bapak (Ganjar). Tidak ada yang perlu ditakutkan atau disangsikan selama kita berada di jalan yang benar. Seperti yang pernah bapak Ganjar ucapkan, bahwa sebagai rakyat yang baik, kita harus patuhi hukum,” dia menambahkan.

Menurut Joko, keluarnya putusan PK Mahkamah Agung atas kasus semen di Rembang merupakan pelajaran mahal bagi semua pihak. Dia menilai, seandainya semua pihak (Pemerintah dan korporasi) mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang ada, serta tetap memperhatikan unsur sosial budaya dalam berinvestasi, maka tidak pernah akan ada kerugian.

“Peraturan dibuat pasti untuk kebaikan bersama. Pembangunan hendaknya berpegangan pada daya dukung dan daya tampung wilayah. Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, seharusnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan pertanian, bukan merubah lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri pertambangan,” katanya.

Joko mengatakan, berjalan kaki ratusan kilometer yang dilakukan, sebagai bentuk simbol panjangnya perjuangan hingga akhirnya memperoleh kemenangan, tetapi pihak Pemerintah yang berwenang tidak segera menindaklanjuti putusan PK MA tersebut.

“Kami hendak menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga Pemerintah, bahwa memperjuangkan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri ini, Gusti Allah pasti ngijabahi,” katanya.

Warga Menang

Sebelumnya PK Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Amar putusan PK Mahkamah Agung memutuskan:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng,

3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Menurut Joko, surat pemberitahuan secara resmi sudah dikirim oleh PTUN Semarang kepada para pihak, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia (dulu PT. Semen Gresik) dan warga sebagai penggugat.  

Salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor: 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor: 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 sudah diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 18 November 2016.

“Seharusnya sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yaitu dicabutnya Surat Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di objek sengketa,” kata Joko.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home