Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:28 WIB | Rabu, 31 Agustus 2016

Kemendag Peroleh Opini WTP ke-7 dari BPK RI

Ketika ditanya apakah diperoleh temuan kesalahan administrasi atau kerugian Keuangan Negara dari temuan BPK RI, Mendag mengatakan, BPK menemukan dua hal yang bersifat administratif.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (ketiga dari kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (31/8). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan Kementerian Perdagangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-7 kali dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu dikatakan Mendag Enggar menjawab pertanyaan Komisi VI DPR RI yang meminta penjelasan pemeriksaan BPK atas Audit BPK terhadap pelaksanaan anggaran Mitra Komisi VI DPR RI.

"LHP BPK RI atas pelaksanaan anggaran Kementerian Perdagangan telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan pada tanggal 14 Juli 2016 di Gedung BPK RI. Kemendag memperoleh opini WTP untuk ketujuh kali," kata Enggar dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (31/8).

Ketika ditanya apakah diperoleh temuan kesalahan administrasi atau kerugian Keuangan Negara dari temuan BPK RI, Mendag mengatakan, BPK menemukan dua hal yang bersifat administratif.

"Pertama, adanya kelemahan sistem intern. Kedua, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Enggar.

Menurut dia, kedua hal tersebut akan menjadi fokus perbaikan Kementerian Perdagangan ke depannya. "Atas LHP dimaksud Kementerian Perdagangan telah menyusun action plan (rencana tindak) mengacu pada rekomendasi BPK RI," kata Mendag.

Mendag menambahkan tindaklanjut terhadap temuan BPK RI tersebut Kementerian Perdagangan telah melakukan teguran, penyetoran ke kas Negara, penyelesaian proses hibah pasar, proses penghapusan aset tak berwujud yang belum optimal.

"Khusus untuk temuan pasar tradisional masih belum seluruhnya dihibahkan. Sampai dengan pertengahan Juli 2016, dari total 745 pasar yang belum dihibahkan, telah diaudit Inspektorat Jenderal sebanyak 340 pasar, di mana 71 di antaranya sudah dihibahkan," kata Enggar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home