Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 19:32 WIB | Jumat, 21 Agustus 2020

Kemendikbud: Sekolah Perlu Sediakan Opsi Tatap Muka dan PJJ

Ilustrasi. Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/7/2020). (Foto: Dok.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi mengatakan sekolah di zona kuning dan hijau perlu menyediakan dua opsi pembelajaran.

"Dua opsi itu adalah tatap muka dan pendidikan jarak jauh (PJJ). PJJ perlu disediakan terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah," ujar Jumeri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8).

Siswa yang belum diizinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka akan diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut.

"Ini bagian yang kita tawarkan. Ini kelebihan dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan. Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak," tuturnya.

Termasuk jika siswanya berada di zona merah, sementara rumahnya berada di zona merah, maka diminta untuk tidak berangkat ke sekolah dulu untuk pembelajaran tatap muka dan melanjutkan pembelajaran dari rumah.

Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jika zona di wilayah itu berubah segera dilakukan penutupan sekolah," katanya.

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Sementara jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga. (Antara)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home