Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:53 WIB | Rabu, 25 Mei 2016

Kini Pengelolaan Zakat Harus Bertaraf Internasional

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa (kiri) menyerahkan bantuan kepada Jamlik (kanan) warga penyandang disabilitas intelegensia saat melakukan kunjungan kerja di Desa Pandak, Keamatan Balong, Ponorogo, Jawa Timur, hari Senin (8/6/15). (Foto: Antara/Siswo Widodo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia meluncurkan standar internasional pengaturan zakat "Zakat Core Principles" yang berisi 18 prinsip dalam aspek-aspek utama pengelolaan zakat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Rabu (25/5) mengatakan dokumen tersebut telah diluncurkan pada Pertemuan Kemanusiaan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau "World Humanitarian Summit of United Nations" di Istanbul, Turki pada Senin lalu.

"Ini kontribusi Indonesia terhadap pengembangan Islamic Social Finance. Ada 18 prinsip yang mengatur enam aspek utama pengelolaan zakat, yaitu hukum kelembagaan, pengawasan, tata kelola, manajemen risiko, fungsi intermediasi dan tata kelola atau governance syariah," kata dia.

Hendar mengatakan penyusunan dokumen tersebut diinisiasi Bank Indonesia yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam International Working Group (IWG).

Hendar menuturkan prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat dalam dokumen tersebut tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Dengen efektifnya pengelolaan zakat, kata dia, pengumpulan dana sosial publik bagi peningkatan kesejahteraan umat akan lebih efektif.

"Untuk mendukung penerapannya di berbagai negara, prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat disusun dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara," ujar dia.

Dokumen itu juga, kata Hendar, mendorong pengelolaan zakat yang akomodatif dan sejalan dengan peraturan terkait sub-sektor keuangan syariah lainnya. Selain itu, pengaturan zakat itu juga akan mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan manusia.

Dalam pertemuan itu, ujar Hendar, para pemimpin maupun delegasi berbagai negara dan lembaga internasional menyambut baik standar pengaturan tersebut. Konsep "Islamic Social Finance" melalui zakat juga diyakini juga dapat memberikan dukungan bagi program-program pengentasan kemiskinan dan penyelesaian krisis kemanusiaan.

Sebagai wakil Indonesia dalam pertemuan tersebut, Hendar mengatakan Tanah Air berkomitmen penuh untuk menjadi pusat bagi berdirinya lembaga internasional yang bertugas dalam pengembangan dan penerapan standar pengelolaan zakat.

Selain itu, kata dia, Indoensia juga akan mempersiapkan upaya-upaya untuk menyusun prinsip utama pengaturan wakaf yang lebih baik melalui "Waqaf Core Principles".

Pada pertemuan tersebut, turut hadir Presiden Islamic Development Bank (IDB) Ahmad Ali Al-Madani, Sekretaris Jenderal Organization for Islamic Cooperation (OIC) Iyad Madani, dan Sultan Perak Malaysia Sultan Nazrin Shah sebagai co-chair United Nations High-Level Panel for Humanitarian Financing.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home