Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 20:52 WIB | Jumat, 29 April 2016

Kolombia Sahkan Perkawinan Sesama Jenis

Pasangan sesama jenis di Kolombia (Foto: advocate.com)

BOGOTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkaham Konstitusi Kolombia melegalkan pernikahan sesama jenis dan memberikan hak yang sama seperti rekan-rekan heteroseksual mereka.

Keputusan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis ini dibuat  oleh Mahkamah Konstitusi Kolombia pada hari Kamis (28/4), membuat Kolombia menjadi negara keempat di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Sebelumnya, Argentina, Brasil dan Uruguay telah mengambil langkah serupa.

Sebelum ini, pasangan sesama jenis di Kolombia sudah diizinkan untuk membentuk kemitraan sipil, tetapi mereka masih perlu  membuktikan bahwa mereka berada dalam hubungan jangka panjang, agar dapat memperoleh manfaat hukum.

Human Rights Watch mengatakan diperlukan dua tahun  untuk melegalkan pernikahan gay di negara yang sebagian besar penduduknya adalah Katolik konservatif. Pada tahun 2011, pengadilan tinggi memutuskan bahwa pemerintah Kolombia harus merumuskan undang-undang untuk memungkinkan pernikahan gay.

"Kongres tidak meloloskan undang-undang yang diperlukan, yang menyebabkan lebih dari dua setengah tahun ketidakpastian hukum di antara hakim dan notaris," kata kelompok itu.

"Beberapa di antara mereka telah melayankan pernikahan untuk pasangan sesama jenis sementara yang lain tidak. Ini menciptakan suasana diskriminasi sewenang-wenang yang ingin diakhiri oleh pemohon dalam kasus saat ini yaitu kelompok bernama Diversa," demikian pernyataan kelompok tersebut, sebagaimana dilansir oleh kantor berita UPI.

Sebelum keputusan itu, Jose Miguel Vivanco, direktur Human Rights Watch untuk Amerika, mengatakan kebijakan negara  membatasi pernikahan hanya untuk pasangan heteroseksual melanggar "hak untuk non-diskriminasi dan kesetaraan."

"Keputusan pengadilan untuk memberikan semua warga Kolombia, tanpa memandang orientasi seksual mereka, hak untuk menikah dengan orang yang mereka cintai adalah langkah penting untuk hak asasi manusia di negara itu," katanya setelah mahkamah menurunkan keputusannya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home