Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:52 WIB | Kamis, 30 Juni 2016

Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat

Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat (kedua kiri) menyampaikan keterangan terkait dengan laporan tiga bulanan tentang pengaduan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) didampingi anggota Siti Hidayah (kiri), Djayadi Damanik (kedua kanan) dan Subhi Azhar (kanan) di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (30/6). Komnas HAM mencatat selama tahun 2014 sampai 2016 jumlah pengaduan dalam pelanggaran KBB setiap tahunnya meningkat dan pihak yang paling banyak mendapat pengaduan adalah Pemerintah Daerah. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat
Data yang menunjukan jumlah pengaduan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan periode bulan Januari sampai dengan Mei 2016 sebanyak 34 pengaduan dengan wilayah tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat
Koordinator bidang KBB Komnas HAM, Djayadi Damanik memberikan keterangan terkait pelanggaran KBB yang ada di Indonesia dalam laporan tiga bulanan untuk kedua kalinya disampaikan untuk pemerintah.
Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat
Suasana penyampaian laporan tiga bulan terkait dengan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang digelar di kantor Komnas HAM Jakarta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat
Komnas HAM memberikan laporan tiga bulanan terkait dengan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan periode bulan Januari sampai dengan Mei 2016 yang digelar di kantornya di Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan laporan tiga bulanan pengaduan pelanggaran KBB yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang KBB dalam jumpa pers yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, hari Kamis (30/6).

“Ini merupakan laporan yang kedua kalinya pada tahun ini. Berdasarkan data pengaduan tahun ini Komnas HAM telah menerima 34 kasus dugaan pelanggaran HAM KBB dengan angka tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah sebanyak enam pengaduan, diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta sebanyak lima pengaduan, Aceh dan Bangka, sebanyak empat pengaduan dan Sulawesi Utara sebanyak tiga pengaduan,” kata Koordinator desk KBB Komnas HAM Djayadi Damanik dalam pernyataan persnya didampingi oleh Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat, serta Subhi Azhari dan Siti Hidayah.

Djayadi menambahkan pihak yang paling banyak diadukan selama periode bulan Januari sampai dengan Mei 2016 adalah Pemerintah Daerah (Pemda), diikuti oleh kelompok masyarakat dan organisasi. Sementara, jumlah pengaduan tertinggi yang dipermasalahkan adalah pelarangan mendirikan rumah ibadah, disusul dengan pelarangan aktivitas ibadah terhadap Ahmadiyah, perusakan rumah ibadah dan juga pelarangan aktivitas kelompok Syiah serta sengketa kepengurusan masjid.

Komnas HAM mencatat data pengaduan sepanjang tahun 2014 sampai 2016 telah terjadi peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2014 tercatat jumlah pengaduan terkait dengan pengaduan pelanggaran HAM KBB sebanyak 74 pengaduan, kemudian pada tahun 2015 sebanyak 89 pengaduan dan untuk tahun 2016 dari bulan Januari sampai dengan Mei, tercatat sebanyak 34 pengaduan.

Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM juga menyambut baik atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di antaranya, Aceh Singkil, Bandung dan Purwakarta yang dapat meredam dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Meski komitmen tersebut baru sebagian yang telah dilaksanakan, namun praktik positif itu haruslah diapresiasi,” kata Djayadi.

Untuk mengawal proses tersebut dapat berjalan dengan baik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa catatan untuk pemerintah, di antaranya meningkatkan program penguatan pemahaman dan komitmen HAM bagi aparatur pemerintah di tingkat daerah. Selain itu mengefektifkan kewenangan pemerintah pusat terkait isu agama dalam membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan KBB di wilayahnya. Terakhir, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan review terhadap berbagai peraturan daerah (Perda) dengan menggunakan parameter perlindungan hak atas KBB.

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home