Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:30 WIB | Selasa, 10 September 2013

Kondisi Waduk Ria Rio Masih Terus Dikerjakan

Kondisi Waduk Ria Rio Masih Terus Dikerjakan
Seorang laki-laki yang sedang memancing ikan di sekitar pinggir waduk Ria Rio, Jakarta Timur yang saat ini terus dikerjakan terkait dengan normalisasi waduk yang rencananya akan dijadikan taman kota, Selasa (10/9) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Kondisi Waduk Ria Rio Masih Terus Dikerjakan
Kondisi waduk Ria Rio terlihat dari jembatan layang Cempaka Mas, Jakarta Timur.
Kondisi Waduk Ria Rio Masih Terus Dikerjakan
Kondisi pemukiman yang sampai ini masih bertahan menolak direlokasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi tenggang waktu sampai akhir bulan September untuk pindah.
Kondisi Waduk Ria Rio Masih Terus Dikerjakan
Salah satu alat berat yang masih terus mengerjakan pembersihan areal waduk dari sampah maupun eceng gondok.
Kondisi Waduk Ria Rio Masih Terus Dikerjakan
Pagar bambu sebagai pembatas areal waduk yang sudah sekitar satu minggu dikerjakan masih terus dilanjutkan untuk pemasangan tiang pancang.
Kondisi Waduk Ria Rio Masih Terus Dikerjakan
Kondisi waduk Ria Rio yang dipenuhi oleh sampah dan juga tanaman eceng gondok terlihat pada siang hari Selasa, (10/9).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Normalisasi waduk Ria Rio di Jakarta Timur masih terus berjalan dengan membersihkan areal waduk. Pemagaran pinggir waduk dengan bambu di pinggir waduk yang sudah berjalan minggu lalu juga masih terus dilanjutkan hingga mengelilingi areal waduk.

Sementara kawasan pemukiman yang sampai saat ini masih bertahan karena menolak direlokasi terkait uang pengganti, hingga hari ini Selasa (10/9) juga masih terlihat berdiri dan dihuni. Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta supaya akhir bulan September ini pemukiman yang masih bertahan sudah harus mengosongkan rumahnya.

Waduk Ria Rio yang memiliki luas sekitar 25 hektar, akan dinormalisasi hingga dapat berfungsi kembali sebagai penampung air hujan. Pemrov juga akan memperindah dengan membangun taman kota sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah diatur dalam Undang-Undang tentang RTH Nomor 26 Tahun 2007. Salah satu isinya mengatur tentang penyediaan RTH sebesar 30 persen dari setiap kota, sementara Jakarta sebagai ibu kota baru memiliki RTH sekitar 10 persen.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home