Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:04 WIB | Senin, 16 Maret 2015

KontraS: Ada Rekayasa Kasus 2 Warga Nias Berujung Vonis Mati

KontraS: Ada Rekayasa Kasus 2 Warga Nias Berujung Vonis Mati
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar (kiri) bersama dengan Putri Kanesia Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik saat menunjukkan foto terdakwa mati Yusman Telaumbanua yang masih di bawah umur beserta dokumen identitas yang dipalsukan oleh penyidik atas kasus pembunuhan yang dilakukan di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada tahun 2012 lalu yang diduga ada rekayasa kasus yang dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) Nias. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KontraS: Ada Rekayasa Kasus 2 Warga Nias Berujung Vonis Mati
Koordinator KontraS Haris Azhar (tengah) bersama dengan Arif Nurfikri (kiri) dan Putri Kanesia (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait dengan adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh Polres Nias yang berujung pada vonis mati kepada kedua warga Nias, Sumatera Utara.
KontraS: Ada Rekayasa Kasus 2 Warga Nias Berujung Vonis Mati
KontraS saat menggelar jumpa pers terkait dengan kedua warga Nias yang telah divonis mati yang diduga ada rekayasa kasus yang dilakukan oleh Polres Nias.
KontraS: Ada Rekayasa Kasus 2 Warga Nias Berujung Vonis Mati
KontraS saat menggelar jumpa pers terkait dengan terdakwa Yusman dan Rasulah yang telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas kasus pembunuhan yang diduga ada rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias, Sumatera Utara.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta putusan hukuman mati terpidana Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia dibatalkan. Yusman bersama Rasulah yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan kini berada di tahanan Lapas Batu, Nusakambangan.

Keduanya divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara pada 24 April 2012 lalu. Ketiga korban merupakan majikan Yusman yang datang untuk membeli hewan tokek.

Selama proses pemeriksaan penyidik Polisi Resort (Polres) Nias telah melakukan pemalsuan data terkait dengan usia Yusman yang kini masih di bawah umur. Dalam keterangan tidak ada yang menunjukkan kedua terdakwa tersebut terlibat dalam pembunuhan, semua keterangan dalam proses hukum hanya didasari atas pengakuan.

Penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama-nama pelaku sebenarnya yang pada tahun 2012 telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Gunungsitoli. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan proses pencarian pelaku tersebut.

KontraS menilai ada rekayasa kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Beberapa bukti diantaranya tidak adanya pendampingan kuasa hukum terhadap kedua terdakwa, kemudian adanya tidakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat hukum serta keengganan penyidik untuk menggali fakta-fakta peristiwa dari alat bukti lainnya. Selain itu adanya pemalsuan identitas terhadap Yusman Telaumbanua yang dilakukan oleh aparat penyidik serta adanya perubahan motif pembunuhan.

Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, KontraS meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk menjembatani penuntasan rekayasa kasus yang dialami oleh seseorang yang tidak bersalah. Selain itu meminta kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan tindakan tegas kepada aparatnya yang bertugas di Polres Nias yang terbukti telah melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas.

Serta meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi mendalam terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan dan terakhir meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah menjatuhi vonis mati terhadap kedua terdakwa tersebut, di mana salah satunya masih berusia di bawah umur.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home