Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:33 WIB | Jumat, 30 Januari 2015

KPK akan Panggil Ulang Budi Gunawan Minggu Depan

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan akan jadwal ulang untuk pemeriksaan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) yaitu minggu depan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri atau jabatan lainnya di lingkungan Polri.

“Saat ini penyidik KPK sedang membuat panggilan ulang untuk pemeriksaan tersangka BG (Budi Gunawan) Minggu depan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (30/1).

Menurut Priharsa Jadi surat panggilan untuk tersangka BG yang pada hari Senin (26/1) kemarin itu sudah di diterima di empat tempat dan ada tanda terimanya juga ada tanda tangan dari yang menerima.

“Jadi setelah dipertimbangkan oleh penyidik KPK menyatakan alasannya tidak dapat diterima juga karena yang mengantarkan pesan secara lisan adalah Kombes Agung Makbul dari Kadiv Hukum Mabes Polri ia hanya menyertakan surat tugas dari Kadiv hukum Mabes Polri bukan dari yang bersangkutan (BG),” kata dia.

Untuk itu, kata Priharsa Penyidik KPK menyatakan kalau alasan ini diterima merupakan preside yang buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak karena kasus yang sedang diproses di pra-peradilan.

KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home