Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:20 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

KPK Benarkan Dumas Diperiksa Bareskrim Soal Payment Gateway

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (Foto: Dok. satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha membenarkan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Marjono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus Payment Gateway.

"Ia dimintai keterangan untuk tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (31/3).

"Yang bersangkutan telah diperiksa terkait penyidikan kasus Payment Gateway," dia menambahkan.

‪Namun, Priharsa tak tahu pasti kapan Eko mendatangi kantor Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Yang pasti, kata dia, keterangan yang dibutuhkan sudah diberikan ke penyidik.

‪"Persisnya saya tidak tahu, pemeriksaannya pekan lalu," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri memperingatkan Denny soal kerentanan kalau proyek itu diselenggarakan. KPK bahkan sudah memberikan rekomendasi ke Denny.

‪"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, Senin (30/3).

‪Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK, lantaran masalah rekomendasi itu sudah masuk dalam materi penyidikan.

‪Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program Payment Gateway sejak Desember 2014. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu.

‪Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

‪Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home