Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:55 WIB | Jumat, 08 April 2016

KPK Periksa Ajudan Kakak Kandung Sanusi

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (8/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa empat saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) dalam kasus suap Raperda Reklamasi, pada hari Jumat (8/4). Salah satu dari empat saksi tersebut adalah Riki Sudani, ajudan dari kakak kandung M Sanusi yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Tiga saksi lain yang diperiksa KPK untuk tersangka Ariesman adalah Dewi Riska Setiawan dan Heryadi yang merupakan dua security sebuah hotel di Daerah Jakarta Selatan yang berdekatan dengan salah satu lokasi operasi tangkap tangan dan M Yuliadi yang merupakan Sekretaris DPRD DKI Jakarta.

“Keempat saksi diperiksa karena tim penyidik KPK membutuhkan lebih banyak lagi keterangan mengenai kasus ini, penyidik ingin mengkonfirmasi beberapa hal,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (8/4).

Ketika ditanya mengapa M Taufik belum diperiksa sebagai saksi dan justru memeriksa ajudannya terlebih dahulu, Priharsa mengatakan hal ini merupakan strategi dari penyidik.

Priharsa menjelaskan bahwa telah terjadi pertemuan informal sebelum tanggal 13 Maret 2016 yang berlokasi di pusat perbelanjaan Harco Mangga Dua. “Baik pertemuan formal maupun informal yang telah terjadi dan ada kaitannya dengan pembahasan tentang Raperda Reklamasi, maka isinya akan didalami oleh penyidik KPK,”  katanya.

Saat disinggung mengenai ada tidaknya pembahasan fee dalam pertemuan-pertemuan pembahasan Raperda Reklamasi, Priharsa menyatakan “Belum diketahui.”

“Sekretaris DPRD DKI Jakarta diperiksa penyidik mengenai penyusunan dokumen dan agenda,” ia menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mohamad Sanusi, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL, sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap Sanusi dan Geri sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari Trinanda. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Selain penangkapan terhadap Sanusi dan Geri, KPK juga mengamankan Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home