Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:40 WIB | Selasa, 02 Juni 2020

KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: dok. Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan, setelah dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Nurhadi, mantan Sekretaris MA, ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono, kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, hari Senin (1/6) malam dikutip Antara.

KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada tahun 2010.

Rezky disangka menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra pada tahun 2015 untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi antara PT MIT dan PT KBN dan dalam proses hukum, dan penangguhan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk pembiayaan itu Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar. Tapi PT MIT kalah perkara, dan Hiendra meminta kembali delapan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Perkara kedua terkait pengurusan perkara perdata tahun 2015 di mana Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016, ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terjadi pemberian uang sebesar Rp 33,1 miliar dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky dalam 45 kali transaksi.  Uang itu untuk memenangkan Hiendra dalam perkara kepemilikan saham.

Nurhadi pada kurun Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar, melalui Rezky, terkait perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home