Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:36 WIB | Selasa, 26 Juni 2018

KPU Sulteng: Keterangan Domisili Bisa untuk Mencoblos

Ilustrasi. Komisioner KPU Sulawesi Tengah Divisi Perencanaan dan Data Halimah mengatakan semua pemilih yang tidak memiliki formulir C6-KWK, tetap bisa mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili dari aparat berwenang setempat. (Foto: bisnis.com)

PALU, SATUHARAPAN.COM – Komisioner KPU Sulawesi Tengah Divisi Perencanaan dan Data, Halimah, mengatakan semua pemilih yang tidak memiliki formulir C6-KWK, tetap bisa mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili dari aparat berwenang setempat.

"Para pemilih yang belum mengantongi formulir C6-KWK, segera mengurus surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," katanya, di Palu, Selasa (26/6), yang dilansir Antaranews.com.

Surat keterangan domisili tersebut, kata Halimah, dapat digunakan sebagai pengganti formulir C6-KWK, yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

"Jika ada warga yang belum mendapat form C6 namun memenuhi syarat untuk memilih, segeralah urus surat keterangan domisilinya di Dinas Dukcapil kabupaten setempat," katanya lagi.

Sebelum pemilih mencoblos, kata Halimah, panitia pemungutan suara (PPS) di tiap tempat pemungutan suara (TPS), akan meminta pemilih untuk memperlihatkan form C6 yang dimilikinya. Jika tidak ada form itu, perlihatkan saja surat keterangan domisili.

"Jika surat keterangan domisili juga tidak punya, maka pemilih yang bersangkutan tidak dapat melakukan pencoblosan," katanya.

Ia mengatakan, pengurusan surat keterangan domisili di kantor Dinas Dukcapil kabupaten itu tidak sulit dan cepat. Warga cukup melapor kepada petugas di Dinas Dukcapil setempat, dan menunggu sebentar hingga surat keterangan domisili tersebut selesai dicetak.

Sebanyak 597.987 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak di tiga kabupaten di Sulawesi Tengah pada Rabu, 27 Juni 2018, yakni Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, dan Morowali.

Di Kabupaten Donggala, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 201.719 orang yang tersebar di 167 desa, dan 16 kecamatan yang terdiri atas pemilih laki-laki 103. 526 orang dan perempuan 98.193 orang.

Di Kabupaten Parigi Moutong, jumlah pemilih terdaftar sebanyak 305.281 orang yang terdiri atas 155.930 pemilih laki-laki dan 149.351 orang pemilih perempuan, tersebar di 283 desa dan 23 kecamatan.

Sedangkan di Kabupaten Morowali, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 90.987 orang yang terbagi atas 47.259 pemilih laki-laki dan 43.728 pemilih tersebar di 133 desa dan sembilan kecamatan.

Menurut Halimah, data pemilih tersebut merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 oleh KPU Sulteng yang disahkan dalam rapat pleno KPU Sulteng pada 19 Juni 2018.

KPU Bali Wajib Membawa KTP Saat Mencoblos

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyiapkan brosur dan pamflet untuk menyosialisasikan keharusan para pemilih membawa KTP elektronik pada saat pencoblosan Pilkada 2018.

"Sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, maka masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya 27 Juni mendatang harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP elektronik," kata anggota KPU Bali Kadek Wirati, di Denpasar, pada Sabtu (19/5), yang dikutip dari liputan6.com.

Hal ini, kata Wirati, berkaca dari sejumlah kasus yang sempat terjadi di sejumlah daerah karena C6 dibawa oleh orang yang identitasnya berbeda dengan nama yang tertera di surat panggilan memilih tersebut.

"Brosur dan pamflet sosialisasi ini nanti akan kami pasang dan sebarkan di berbagai tempat fasilitas publik. Di samping kami meminta berbagai pihak untuk turut menyebarluaskan informasi ini," kata dia.

Di sisi lain, tambah Wirati, jika ada para pemilih yang datanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 dan tak mendapat C6, tak lantas mereka akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos.

"Pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP ataupun surat keterangan di tempat TPS yang terdekat dengan alamat domisili saat ini," katanya.

Hanya saja, kata anggota KPU ini, mereka ini baru boleh menyalurkan suaranya setelah pukul 12.00 Wita.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home