Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:26 WIB | Kamis, 31 Maret 2016

KSP Dukung Bima Arya Tuntaskan GKI Yasmin Sebelum Natal

Ilustrasi. Para jemaat dari GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia saat mengikuti doa bersama dalam ibadah Paskah yang digelar di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat, hari Minggu, 27 Maret 2016. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Staf Presiden (KSP), Teten Masduki, berkomitmen untuk mendorong penyelesaian kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI Yasmin), di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebelum hari raya Natal tahun 2016.

“Teten akan menemui Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan mendukung komitmen Bima Arya untuk terus membangun komunikasi secara reguler dengan GKI Yasmin agar kasus ini selesai dengan baik sebelum hari raya Natal tahun 2016 ini,” kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, kepada satuharapan.com, usai bertemu dengan KSP di Kantor KSP, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, hari Kamis (31/3).

Menurutnya, Teten juga berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin yang telah terjadi sejak tahun 2010 tersebut.

“Kami berharap, perhatian dan dukungan yang diberikan pemerintah pusat ini akan memberikan keyakinan kepada Bima Arya untuk terus berpegangan pada hukum, konstitusi, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga kasus GKI Yasmin bisa selesai sebelum Natal tahun 2016 ini,” ucap Bona.

Dapatkan Solusi Terbaik

Dikonfirmasi terpisah, sosok yang ikut menghadiri pertemuan perwakilan GKI Yasmin dengan Teten, Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Henrek Lokra, menyampaikan ‎Teten berkomitmen untuk memfasilitasi masalah GKI Yasmin yang belum tuntas hingga saat ini.

Dia juga membenarkan, Teten akan terus mendorong proses penuntasan masalah GKI Yasmin, sehingga gereja yang memiliki bangunan ibadah di Jalan K H Abdullah bin Nuh Kavling 3, Taman Yasmin, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, itu mendapatkan solusi penyelesaian terbaik sebelum hari raya Natal tahun 2016 ini.

"Teten akan mendorong penuntasan proses yang sudah berjalan, sehingga sebelum Natal tahun ini mendapatkan titik terang," ucap Henrek.

Terkait sikap PGI, dia menyampaikan, pihaknya akan terus mendampingi GKI Yasmin untuk mendapatkan solusi yang terbaik. "Itu komitmen PGI sejak awal," katanya.

Manfaatkan Hubungan Baik

Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyampaikan Teten menyadari pemerintah pusat tidak memiliki otoritas untuk mengatur kebijakan pemerintah daerah. Namun, karena memiliki hubungan yang baik, Teten berjanji akan coba meyakinkan Bima Arya untuk menemukan solusi penyelesaian terbaik dalam kasus GKI Yasmin.

“Ternyata pada tahun ini, GKI Yasmin sudah dua kali bertemu dengan Bima Arya dan sepertinya ada sinyal positif dan ini yang akan coba diyakinkan oleh Teten agar Bima Arya mau mencari penyelesaian,” kata Bonar.

SETARA Institute, dia melanjutkan, akan terus mendampingi GKI Yasmin hingga menemukan penyelesaian kasusnya. Sebab, menurut Bonar, GKI Yasmin merupakan ikon perjuangan kebebasan beragama di Indonesia saat ini.

Kasus penyegelan dan polemik GKI Yasmin telah berlangsung sejak tahun 2010. Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor. Mahkamah Agung tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga.

Imbasnya, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI juga kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home