Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:37 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

KSPI Juga Tuntut PP Jaminan Pensiun Direvisi

Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/15). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah no 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antaranews/Reno Esnir)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Jaminan Sosial Iwan Kusmawan mengatakan, selain Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Harian Tua (JHT), pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"JHT tidak jelas aturannya, besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun juga masih bermasalah. Dalam PP Jaminan Pensiun, pemerintah merumuskan besaran manfaat hanya 15 persen hingga 40 persen dari gaji terakhir," kata Iwan Kusmawan melalui siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (9/7).

Iwan mengatakan, dengan manfaat hanya 15 persen hingga 40 persen dari gaji, maka pensiunan pekerja hanya akan menerima uang pensiun rata-rata Rp300 ribu per bulan. Iwan menilai besaran uang pensiun itu tidak benar karena tidak akan bisa membiayai kehidupan pekerja setelah pensiun.

Menurut Iwan, idealnya manfaat pensiun minimal 60 persen dari gaji terakhir. Namun, karena pemerintah menetapkan faktor pengali hanya satu persen, maka manfaat pensiun yang diterima jauh dari 60 persen.

"Seharusnya, faktor pengalinya dua persen. Kalau hanya satu persen, maka manfaat yang didapat sangat jauh dari hidup layak seseorang saat pensiun," katanya.

Karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk merevisi nilai manfaat pensiun dalam Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun.

Tidak hanya itu, KSPI menilai formulasi iuran jaminan pensiun juga perlu disesuaikan, Iwan menilai pemerintah telah melanggar prinsip dasar jaminan pensiun bila tetap memaksakan manfaat pensiun sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun.

Iwan mengatakan, jaminan pensiun digunakan sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji setelah pekerja berhenti bekerja, karena memasuki masa pensiun. Karena itu, besaran manfaat yang ideal minimal 60 persen dari gaji terakhir.

"Prinsip dasar jaminan pensiun adalah supaya pensiunan dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya secara layak setelah tidak lagi bekerja. Mana mungkin pensiunan bisa hidup layak dengan uang hanya Rp 300 ribu per bulan," katanya.(Ant)

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home