Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:33 WIB | Rabu, 24 Februari 2016

LPSK Beri Bantuan Rehabilitasi Psikososial 28 Korban Terorisme

LPSK RDP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (24/2). (Foto: Dok. Satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan untuk layanan bantuan rehabilitasi psikososial yang dilaksanakan LPSK  sesuai dengan mandat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Abdul Haris. ini merupakan wujud perhatian negara terhadap para korban pelanggaran HAM yang berat maupun terorisme.

“LPSK sebagai kepanjangan tangan negara menunjukkan bahwa negara hadir dalam pemenuhan hak-hak korban sekalipun proses peradilan HAM sampai saat ini belum ada," kata Abdul Haris saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (24/2).

Namun, ia menambahkan, khusus dalam layanan psikososial LPSK masih memerlukan instrumen atau skema lintas kementerian/lembaga karena mandat yang diberikan Undang-Undang kepada LPSK menuntut LPSK untuk mampu bekerjasama dan mengkoordinir pemberian layanan rehabilitasi psikososial terhadap korban.

Bantuan itu, kata dia, mencakup bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, dan bantuan kelangsungan memperoleh pendidikan, serta pemulihan kondisi kejiwaan korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar. 

Hal ini, kata Abdul Haris, memerlukan usaha dan semangat dan terus menerus dan berkelanjutan serta dukungan dari mitra kerja LPSK terutama Pemerintah baik Pusat dan Daerah sehingga amanat Undang-Undang dapat terlaksana dengan baik.

“Pada tahun 2015, LPSK telah memberikan layanan bantuan rehabilitasi psikososial kepada 28 orang korban terorisme dengan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk bekerjasama memberikan bantuan rehabilitasi psikososial termasuk bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak korban terorisme,” kata dia.

Menurut Abdul Haris adapun layanan rehabilitasi psikosisial telah berikan oleh LPSK kepada korban terorisme.

“Dengan sebaran wilayah dan layanan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban tIndak pidana terorisme bom Bali 25 orang dan Bom Kuningan 3 orang,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home