Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:50 WIB | Selasa, 23 Februari 2016

DPR: Penundaan Revisi UU KPK Biar Tak Simpang Siur

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komaruddin. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komaruddin mengaku penundaan pembahasan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan mengurangin informasi agar tidak simpang siur.

"Revisi UU KPK biar tidak simpang siur. Yang kemarin terjadi simpang siur, tidak jelas. Kita akan jelaskan ke publik. Biar wacana berkurang," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (23/2).

Selain itu, kata Ade, DPR dan presiden sudah sepakat bahwa pada dasarnya niat revisi untuk menguatkan KPK dan tidak ada niat lain.

"Kemarin dengan sadar sepakat akan menjelaskan tentang hal itu ke seluruh pihak, ke publik agar jelas apa yang akan kita lakukan. Soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), semua pihak semua ahli hukum termasuk teman teman KPK pahami bahwa SP3 sebuah keniscayaan, harus masuk di revisi. Kita menyadari benar perlu revisi tapi perlu kita jelaskan supaya tidak simpang siur," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR Republik Indonesia sepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers usai menggelar rapat konsultasi dengan pemimpin DPR dan pemimpin fraksi fraksi di DPR, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Senin (22/2).

Menurutnya, rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.

Revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2016 ini. Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home