Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:25 WIB | Jumat, 27 Maret 2015

Mantan Anggota DPR diperiksa KPK Sebagai Saksi

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN. COM –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa diperiksa sebagai saksi  terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

“Ya, Nurul Iman Mustofa dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Nurul Iman Mustofa diketahui anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014. Sebelumnya Nurul Iman sudah dipanggil KPK sebanyak dua kali pada bulan Agustus 2014 lalu. Dia juga sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini.

KPK dalam beberapa hari terakhir memanggil sejumlah mantan anggota DPR Komisi VIII. Komisi itu diketahui sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag). Diantaranya dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Diduga pemanggilan sejumlah mantan anggota DPR Komisi VIII ini terkait upaya KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam pembahasan BPIH di DPR RI. Mengingat, pembahasan BPIH itu bagian dari titik dugaan korupsi yang didalami KPK menyangkut kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Titik dugaan korupsi dan penyelewengan lainnya yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home