Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:00 WIB | Rabu, 23 Juli 2014

Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat divonis dua tahun penjara subsider kurunga enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta oleh Majelis Hakim dalam gelar sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7). Sudjadnan divonis terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pertemuan luar negeri di Kementerian Luar Negeri periode tahun 2004 dan 2005. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadingrat atas perkara dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri periode tahun 2004 dan 2005.
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri menjalani sidang putusan vonis atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri periode tahun 2004 dan 2005.
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat (kiri) saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya (kanan) usai Majelis Hakim memutuskan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat (kiri) saat keluar dari ruang persidangan usai menjalani sidang putusan vonis di tunggu oleh para awak media yang ingin mengabadikan gambar dirinya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat divonis dua tahun penjara subsider kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim dalam gelar sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri tersebut divonis atas perkara dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan pertemuan dan sidang luar negeri di Kementerian Luar Negeri periode tahun 2004 dan 2005.

Dalam gelar persidangan Sudjadnan mengatakan akan memikirkan hasil putusan vonis Majelis Hakim sampai batas waktu selama tujuh hari. “ Saya akan pikir-pikir dahulu “ ujarnya menanggapi pertanyaan dari Majelis Hakim usai mengetuk palu vonis.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan vonis dan meminta Sudjadnan untuk memberikan hasil keputusannya sebelum memasuki hari libur panjang menjelang Lebaran. 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home