Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:40 WIB | Kamis, 20 Februari 2014

Menag dan Irjen Kemenag Datang ke KPK

Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama Suryadharma Ali dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/2).

"Saya datang untuk rapat kordinasi saja, soal KUA (Kantor Urusan Agama), bukan soal korupsi haji," kata Suryadharma Ali saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta.

Suryadharma tidak menjelaskan bahwa ia datang terkait penyelidikan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 yang saat ini sedang ditangani KPK.

Tidak lama, menyusul Menag, Irjen Kemenag yang juga mantan pimpinan KPK jilid II M. Jasin juga tiba di KPK

"Nanti saja ya, saya rapat kordinasi dulu, nanti usai kelar saja," kata Yasin.

Juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi belum dapat memastikan mengenai tujuan kedatangan kedua petinggi Kemenag itu.

KPK saat ini sedang menyelidiki penyelenggaraan haji 2012 dan 2013, di antaranya ada pengadaan barang dan jasa seperti pondokan haji, catering, dan pengadaan lain, namun bukan setoran haji. 
     
Artinya KPK belum mendalami mengenai dana pendaftaran ibadah haji secara keseluruhan yang dapat mencapai Rp 40 triliun.
     
"Ada lebih dari satu jenis barang dan jasa dengan nilai anggaran di atas Rp 100 miliar," ungkap Johan sebelumnya.
Anggota DPR
     
Hingga saat ini KPK juga telah minta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

KPK juga sudah meminta keterangan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama," tambah Johan.
     
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji.
      
PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
      
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung terkait katering dan akomodasi dalam ibadah haji.
      
PPATK menjelaskan bahwa dana Rp 80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
     
Terdapat ketidakjelasan standardisasi penempatan dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunaan dana untuk operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH. 

Biaya Nikah

Dikutip dari laman resmi Kemenag dilaporkan bahwa pada Kamis Kementerian Agama bersama kementerian terkait lainnya, memenuhi undangan KPK untuk membahas progres penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah.

“Hari ini, KPK mengundang rapat pihak-pihak yang hadir dalam rapat tanggal 18 Desember 2013 karena  ingin mengetahui proges up date dan komitmen kita dalam menyiapkan PP baru tentang biaya nikah,” kata M. Jasin, melalui pesan singkat kepada Pinmas Kemenag, Kamis (20/2).

Menurut Jasin, untuk mencari solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, pada tanggal 18 Desember 2013, telah dilakukan rapat lintas instansi di kantor KPK. Dalam rapat yang diikuti oleh pihak Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Kesra itu disepakati untuk melakukan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000. (Ant/kemenag.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home