Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:01 WIB | Jumat, 09 Oktober 2020

Menaker: UU Cipta Kerja Tidak Hilangkan Hak Cuti Pekerja

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: tangkap layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.

Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja secara virtual hari Kamis (8/10), menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

"Memang tidak diatur di UU Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.

Juga tetap diatur ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.

Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin (5/10) telah mengakomodasi pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dia menyebutkan sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini adalah jawabannya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home