Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:45 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

Mendag Bebastugaskan Pejabat Struktural Ditjen Daglu

Irjen Kemendag Karyanto Suprih memberikan keterangan terkait penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan ijin bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok oleh tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya, di Gedung Kemendag, Jakarta, hari Rabu (29/7). Kemendag mendukung penuntasan hukum dugaan korupsi kasus perijinan dwelling time serta membebastugaskan pejabat struktural Direktorat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan agar fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus itu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membebastugaskan pejabat struktural Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) di kementerian itu terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk mendukung proses pemeriksaan, kami membebastugaskan pihak yang diperiksa," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Rabu (29/7).

Suprih mengatakan, pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah pejabat struktural Ditjen Daglu seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan juga pejabat eselon II dan III. Namun, untuk staf Ditjen Daglu tidak dibebastugaskan.

"Maksudnya, untuk membantu pihak kepolisian dan supaya pelayanan publik tetap berjalan. Untuk pelaksana tugas Dirjen Daglu, sementara digantikan oleh Irjen," kata Suprih.

Selain itu, Suprih menambahkan, Kementerian Perdagangan mendukung penegakan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlangsung.

"Pada prinsipnya, kami mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi. Sampai saat ini kami masih mengikuti proses yang masih berjalan," kata Suprih.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dijabat oleh Partogi Pangaribuan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/M tahun 2014 pada 2 Juli 2014. Partogi akan masuk masa pensiun pada 1 Agustus 2015.

Pihak kepolisian pada Selasa (28/7) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Polisi memasuki kompleks gedung Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7) mulai pukul 15.30 WIB dengan menggunakan belasan mobil dan langsung memasuki gedung utama kementerian.

Penggeledahan itu diduga menyangkut perizinan ekspor impor yang ditangani Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang berkantor di lantai sembilan (9) gedung utama Kementerian Perdagangan.

Selain melakukan penggeledahan di gedung utama, polisi juga menggeledah gedung belakang Kementerian Perdagangan, tempat berkantornya Direktur Impor Kementerian Perdagangan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home