Loading...
SAINS
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:03 WIB | Kamis, 14 Agustus 2014

Menkes: Pemerintah Tidak Terbitkan PP Aborsi

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang praktik aborsi. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 adalah tentang Kesehatan Reproduksi.

Menkes menjelaskan, dalam PP tersebut aborsi hanya bisa dilakukan bila timbul kedaruratan medis yaitu nyawa ibu atau janin terancam, atau untuk korban perkosaan.

“Tidak boleh ada aborsi kecuali untuk kedua alasan itu,” kata Menkes kepada wartawan di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8).

Diterangkannya bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan  berdasar keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Menurut Menkes Nafsiah Mboi, PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi itu disusun dalam kurun waktu lima tahun sejak diundangkan. "Baru keluar 2014, jadi dibahas secara mendalam," ujarnya.

PP itu sendiri, lanjut Nafsiah, dibahas oleh tim lintas sektoral, antara lain, berasal dari kementerian/lembaga, tokoh agama hingga ahli hukum. Karena itu, kalau ada pihak yang tidak sepakat dengan PP ini, menurut Menkes, pasti belum membaca PP-nya. “Ini turunan dari Undang-undang kesehatan, semua sudah jelas,” tegasnya.

Terkait dengan bunyi PP yang menyebutkan, masalah aborsi sebelum 40 hari tumbuhnya janin itu bukan pembunuhan, menurut Nafsiah, itu didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa dalam jangka waktu tersebut, ruh belum ditiupkan ke dalam janin karena baru berupa segumpal darah.

"Jadi, memang ada persyaratan-persyaratannya, bukan sembarangan dan ini amanah undang-undang. Tidak perlu dikontroversikan," terang Nafsiah.  

Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Julian Aldrin Pasha mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi itu tidak berfokus pada soal legalisasi aborsi, melainkan mengenai pelayanan dan pemeliharaan kesehatan perempuan.

Menurut Julian, Kementerian Kesehatan akan menyiapkan peraturan turunan agar pengelolaan kesehatan perempuan yang diatur dalam PP tersebut bisa dilaksanakan, dan lebih ditingkatkan.

"Kalau ada masukan atau saran, termasuk tadi disebutkan soal aborsi, saya kira akan dipertimbangkan. Sehingga, nantinya, di tingkat peraturan menteri, benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," kata Julian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8). (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home