Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:50 WIB | Sabtu, 30 Januari 2016

Menkeu Minta Penilai Turunkan Tarif Jasa Revaluasi

Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, meminta para penilai profesional untuk menurunkan tarif jasa revaluasi aset yang dirasakan masih terlalu mahal oleh beberapa perusahaan BUMN.

"Kami menyadari ini rezeki nomplok, karena banyak perusahaan yang membutuhkan jasa penilai, hanya saja ada selentingan bahwa bapak dan ibu memasang harga ketinggian," kata Menkeu saat memberikan sambutan Musyawarah Nasional XI Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta, hari Jumat (29/1).

Menkeu mengatakan banyak perusahaan BUMN kecil yang kerepotan dalam membayar tarif jasa revaluasi aset, padahal revaluasi itu dibutuhkan untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan performa finansial dan ekspansi usaha.

"Para penilai mungkin memasang harga tinggi karena mekanisme pasar, `demand` tinggi dibandingkan `supply` yang terbatas. Tapi jangan sampai masalah harga menjadi penghambat bagi perusahaan untuk tidak melakukan revaluasi," katanya.

Menkeu mengatakan revaluasi aset yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid kelima masih berlaku hingga 2016, sehingga ini menjadi kesempatan bagi profesi penilai untuk menciptakan hubungan lebih sinergis dengan perusahaan BUMN.

Ia pun menyampaikan implementasi kebijakan revaluasi aset yang berjalan sejak November 2015 telah memberikan peningkatan penerimaan negara hingga Rp20 triliun atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 10 triliun.

"Untuk itu, saya memberikan apresiasi kepada profesi penilai yang telah berperan menyukseskan kebijakan revaluasi aset tetap untuk kepentingan perpajakan, karena paket itu telah mendatangkan penerimaan negara Rp20 triliun," kata Menkeu.

Kebijakan revaluasi aset dikeluarkan karena banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik karena inflasi maupun depresiasi rupiah, sehingga revaluasi bisa meningkatkan performa finansial perusahaan.

Dengan adanya perbaikan performa finansial melalui perbaikan nilai aset yang terkena dampak inflasi maupun depresiasi rupiah, maka ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha di kedepannya.

Manfaat lainnya beban arus (cashflow) pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif Pajak Penghasilan (PPh) revaluasi yang rendah diikuti Beban PPh yang lebih rendah pada tahun-tahun setelah revaluasi.

"Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Wajib Pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan kemudahan pajak bila melakukan revaluasi aset adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar.

Pada saat pengajuan hingga akhir tahun 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan atau estimasi yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.

Untuk permohonan tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian paling lambat tahun 2017. Direktorat Jendral Pajak kemudian memberikan persetujuan dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap.

Bila WP mengajukan permohonan sampai 31 Desember 2015, maka besaran tarif PPh Final turun dari 10 persen menjadi 3 persen. Bila permohonan diajukan 1 Januari 2016-30 Juni 2016 maka tarif PPh Final turun dari 10 persen ke 4 persen. Sedangkan, bila permohonan diajukan 1 Juli 2016-31 Desember 2016 maka tarif PPh Final turun dari 10 persen ke 6 persen. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home