Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 20:43 WIB | Rabu, 30 April 2014

MK Bakal “Banjir” Sengketa Pemilu

Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar (kiri) bersama Panitera MK Kasianur Sidauruk menjelaskan mekanisme persidangan penyelesaian perkara sengketa Pemilu dalam rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Perwakilan Partai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/4). Pertemuan tersebut juga membahas keanggotaan lembaga legislatif, tata cara pengajuan perkara, serta perselisihan mengenai hasil rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memperkirakan MK akan “kebanjiran” perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014”.

“Di beberapa daerah terjadi banyak masalah. Untuk itu kami sudah menyiapkan seluruh perangkat untuk bisa menyelesaikan setiap perkara yang diajukan ke MK,” kata Arief, saat berbicara dalam Pertemuan Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 di Jakarta, Rabu (30/4).

Menurut dia, dengan banyaknya masalah tersebut dan tidak bisa diselesaikan pada tingkat masing-masing maka MK bisa terjadi banjir perkara.

“Jika terjadi itu (banjir perkara) kami telah menyiapkan tiga panel dengan diperiksa tiga hakim dan akan kami selesaikan dalam waktu satu bulan,” tegas Arief.

Namun dia berharap permasalahan yang terjadi itu tidak semua masuk ke MK karena bisa di selesaikan dalam tingkatan yang ada.

Namun jika hal itu terjadi, kata Arief, pihaknya akan menerima semua perkara yang akan masuk dan akan diselesaikan sesuai jadwal ketatanegaraan.

Dia juga mengatakan setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu legislatif secara nasional maka MK langsung membuka penerimaan perkara sengketa pemilu selama 3 X 24 jam.

Untuk menghadapi itu semua, kata Arief, pihaknya mengundang para pihak untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi sidang sengketa pemilu legislatif 2014 ini.

Arief mengatakan berdasarkan agenda ketatanegaraan bahwa 9 Mei batas akhir penetapan hasil pemilu legislatif 2014.

“Jika mundur karena banyaknya pencoblosan ulang, jangan sampai lama karena akan memengaruhi proses selanjutnya,” kata Arief.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para komisioner KPU, KPU provinsi, para pimpinan partai politik peserta pemilu, serta jaksa pengacara negara dan pengelola video conference untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara sengketa pemilu. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home