Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:25 WIB | Rabu, 25 Maret 2015

“Negara Bertanggung Jawab Adanya Publikasi Kebencian”

Tokoh Katolik Romo Franz Magnis Suseno. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rohaniwan Katolik Romo Franz Magnis Suseno mengatakan negara tidak boleh membiarkan publikasi kebencian dan hasutan terjadi di tengah masyarakat. Sebab bila tinggal diam, menurut dia, artinya pemerintah membiarkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dirusak.

“Negara tidak boleh membiarkan publikasi kebencian atau penyebaran hasutan di ruang publik terjadi, itu bisa memecah belah kita sebagai bangsa Indonesia,” kata Romo Magnis dalam Seminar Nasional Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Agama dan Kepercayaan di Indonesia ‘Risalat Al-Huquq Umam As Sajjad as: Kitab Hak Asasi Manusia Pertama dalam Sejarah Agama’, di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan No 17, Jakarta Pusat.

Tokoh agama Katolik itu pun mengambil contoh kejadian di Kota Yogyakarta beberapa pekan lalu. Menurut dia, di sana terdapat spanduk yang memamerkan kebencian dan hasutan kepada masyarakat, tapi pemerintah setempat tidak bertindak cepat.

“Ini menyedihkan, terjadi di Yogyakarta, seharusnya paling lama satu minggu pemerintah harus turunkan itu spanduk,” ujar Romo Magnis.

Berangkat dari hal tersebut, dia pun meminta kaum agamawan berhenti menebar dan mengajar kebencian kepada pengikutnya. Sebab, Romo Magnis berpendapat agamawan dituntut rendah hati dan tidak sombong memerintahkan umatnya berbuat macam-macam.

“Kekerasan dan penindasan atas nama agama tidak boleh terjadi di muka bumi ini,” ujar Romo Magnis.

Selanjutnya, mengutip sila pertama Pancasila, dia mengungkapkan negara tidak boleh mendiskriminasi seseorang, apalagi berdasarkan agama, aliran, ataupun kepercayaan.

Oleh karena itu, menurut dia, kebebasan beragama ke depannya harus lebih memperhatikan rambu-rambu undang-undang, namun jangan sampai undang-undang tersebut menunjang terjadinya diskriminasi di tengah masyarakat.

“Undang-undang harus tetap menghormati hak setiap warga negara yang meyakini dirinya ciptaan Tuhan. Manusia tidak boleh mencampuri apa yang sudah diyakini seseorang, sebab itu adalah pertanggungjawaban manusia kepada Tuhan, bukan pada sesama manusia,” tutur Romo Magnis.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home