Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 20:05 WIB | Senin, 27 Juni 2016

Panja Pengampunan Pajak Sepakati 3 Jenis Tarif Tebusan

Ketua Panja RUU pengampunan pajak, Soepriyatno membahas RUU Pengampunan Pajak di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin (27/6) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak telah menyepakati tiga jenis tarif tebusan dalam RUU Pengampunan Pajak. Di antaranya adalah tarif tebusan untuk repatriasi, tarif tebusan pengampunan pajak dan tarif tebusan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).

Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak, Soepriyatno mengatakan tarif tebusan untuk dana repatriasi sebesar 2 persen, 3 persen dan 5 persen sedangkan wajib pajak hanya meminta pengampunan pajak tanpa melakukan dana repatriasi akan dikenakan tarif tebusan sebesar 4 persen, 6 persen dan 10 persen.

"Tarif tebusan yang melakukan repatriasi akan dikenakan tarif tebusan sebesar 2 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diterbitkan UU Pengampunan Pajak, sedangkan pada bulan keempat sampai tanggal 31 Desember 2016 akan dikenakan tarif sebesar 3 persen dan pada tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 akan dikenakan tarif sebesar 5 persen," kata dia saat rapat pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Senin (27/6).

Dia juga mengatakan, tarif tebusan yang melakukan pengampunan pajak tanpa melakukan repatriasi akan dikenakan tarif tebusan sebesar 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diterbitkan UU pengampunan pajak, sedangkan pada bulan keempat sampai tanggal 31 Desember 2016 akan dikenakan tarif sebesar 6 persen dan pada tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.  

"Tarif tebusan untuk Usaha Mikro Kecil Menegah juga akan  diberikan sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar yang tertuang dalam surat pernyataan dan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dari surat penyataan," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home