Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:33 WIB | Jumat, 17 Juni 2016

Apindo: Tax Amnesty akan Tambah Likuiditas Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, menaruh harapan besar jika Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) segera diberlakukan di Indonesia.

Menurutnya dengan diberlakukan tax amnesty akan menambah likuiditas di dalam negeri dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia ke depan.

“Kita harapannya bahwa nomor satu kita berharap akan menambah likuiditas di dalam negeri, likuiditas yang sangat dibutuhkan saat ini,” kata Hariyadi menjawab pertanyaan satuharapan.com, di kantor Apindo, Jakarta, hari Jumat (17/6).

“Kedua, kita berharap bahwa playing field-nya (lapangan bermain) sama nih. Ini kan sebagian, sebelumnya kan sebagian lapor sebagian enggak, jadi kompetisinya menjadi lebih adil,” dia menambahkan.

Dan ketiga, kata dia, “tentunya ya basis pajak kita, data basis pajak kita menjadi lebih baik ke depannya. Nah itu harapan kita sih seperti itu. Tentunya akan memperkuat fondasi ekonomi kita ke depan,” katanya.

Ketika ditanya apakah pengusaha akan susah diajak untuk ikut tax amnesty, Hariyadi justru optimistis para pengusaha akan banyak melaporkan aset-asetnya.

“Mudah-mudahan enggak (susah) ya. Kita (Apindo) berupaya keras juga untuk meyakinkan semua pihak. Tentunya pemerintah juga yang pertama kali kita minta kan,” katanya.

Rp 1.000 Triliun

Hariyadi mengatakan Apindo memperkirakan dana repatriasi dan deklarasi yang akan diperoleh dari tax amnesty mencapai Rp 1.000 triliun yang khususnya diperoleh dari pengusaha Indonesia.

“Kita perkirakan kalau Apindo ya, kalau Apindo itu antara (dana) repatriasi dengan deklarasi yang khususnya yang luar negeri itu kita perkirakan sampai Rp 1.000 triliun, kemungkinan ya. Tapi kombinasinya itu mungkin akan didominasi oleh yang deklarasi kemungkinan,” katanya.

“Karena repatriasinya ini kan yang masih berbentuk uang kan rata-rata orang sudah diinvestasikan macam-macam. Mungkin komposisinya repatriasinya lebih sedikit, tapi lebih banyak yang deklarasinya seperti itu.”

“Tapi juga jangan lupa bahwa yang di dalam negeri itu juga potensinya akan besar. Perkiraan kita juga mungkin bisa juga Rp 1.000 triliun juga yang dalam negeri karena banyak yang belum dideklarasi, dan tarifnya juga cukup menarik kan 2 persen yang untuk tiga bulan pertama. Jadi mungkin yang sumbangan dari dalam negeri yang deklarasi besar,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah. Menurut Hariyadi, pembahasan RUU Tax Amnesty diperkirakan selesai pada 21 Juni 2016 dan akan disidangkan dalam paripurna DPR pada tanggal 28 Juni 2016. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home