Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:01 WIB | Jumat, 10 April 2020

Pelanggar PSBB Terancam Pidana Kurungan hingga Denda Rp100 Juta

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan PSBB di DKI Jakarta ke Kementerian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Ibukota. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mengumumkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

"Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis (9/4) malam.

Anies mengatakan, sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

"Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," kata  Anies.

Pada Pasal 27 Pergub DKI Jakarta Nomor 30/2020 memiliki isi pasal sebagai berikut:

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,".

Aturan PSBB diketahui mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta.

"Apa yg baru saja disampaikan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19. Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama. Namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat. Keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar tapi insyaAllah tidak berat, jadikan ini sebagai tantangan bagi kita masyarakat Jakarta," kata Anies.

Selain mengumumkan Pergub 33/2020, sebelum resmi diterapkan, Anies pun dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19. (Ant)

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home