Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 06:41 WIB | Sabtu, 19 Oktober 2019

Penegakan Aturan Kepemilikan Garasi Belum Maksimal

Anggota Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia sejumlah bajaj yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Senin (14/10/2019) (Foto: Kominfotik Pemkot Jakarta Selatan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengakui penegakan aturan bahwa pemilik mobil harus memiliki garasi sendiri belum maksimal.

Kepemilikan mobil yang disertai garasi tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

"Iya betul ini belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Berdasarkan Perda 5/2014, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk menderek mobil-mobil yang terparkir liar di jalan milik publik meski terletak di pemukiman warga.

Aturan ini belum diterapkan secara maksimal karena tidak adanya laporan dari masyarakat terkait parkir liar di sekitar pemukiman warga.

"Kendalanya selama ini tidak ada laporan masyarakat ada parkir liar. Ini artinya hal itu (parkir liar) tidak berdampak pada masyarakat sekitar," kata Syafrin.

Karena itu, Syafrin mengatakan akan menyosialisasikan kembali aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

“Kami akan kerja sama dan sosialisasi dengan RT/RW sehingga yang membeli mobil itu yang memang punya garasi di rumahnya,” ujar Syafrin.

Selain menyosialisasikan aturan kepemilikan garasi, Syafrin mengatakan, pihaknya turut melakukan giat cabut pentil untuk mobil- mobil yang terparkir liar. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home