Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 16:04 WIB | Selasa, 15 Juli 2014

Pengadilan Banding AS Hapus Dua Dakwaan Tahanan Guantanamo

Foto identifikasi tahanan Ali Hamza Ismail. (Foto: wikipedia.org)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM –Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat pada Senin (14/7) menghapus dua hukuman terhadap seorang mantan propagandis Al Qaeda dan menginterogasi otoritas sistem komisi militer di Teluk Guantanamo karena mengadili tersangka dalam dakwaan tersebut.

Dalam sebuah putusan, Pengadilan Banding AS di Washington menghapus hukuman terhadap Ali Hamza Ahmad Suliman al-Bahlul terkait dakwaan memberi dukungan materi untuk terorisme dan ajakan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan perang. Namun mereka menolak permohonan bandingnya untuk menghapus tuduhan konspirasi guna melakukan kejahatan perang.

Sebuah komisi militer—salah satu pengadilan militer khusus di Guantanamo—memvonis bersalah Bahlul karena ketiga aksi kejahatan tersebut dan menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai hasil dari putusan panel yang terdiri dari tujuh hakim, pengadilan banding menuntut agar komisi militer melakukan peninjauan terhadap kemungkinan perubahan hukuman Bahlul setelah panel yang lebih kecil mempertimbangkan untuk mempertahankan tuntutan pada dakwaan konspirasinya.

Pengadilan menemukan bahwa komisi militer tidak memiliki kewenangan untuk mengadili tersangka pada dakwaan dukungan materi dan ajakan melakukan kejahatan perang untuk tindakan yang dilakukan sebelum Military Commissions Act pada 2006, yang mengatur tuntutan-tuntutan tersebut.

“Mengajak orang lain untuk melakukan kejahatan perang jelas bukan pelanggaran yang biasanya dapat disidangkan oleh komisi militer,” tulis Hakim Karen LeCraft Henderson dalam putusan sebanyak 150 halaman.

“Pemerintah mengakui bahwa itu bukanlah pelanggaran hukum perang internasional.”

Dia mencatat bahwa pemerintah juga tidak menganggap dukungan materi sebagai kejahatan perang internasional.

Karena Bahlul tidak didakwa dalam kasus spionase atau membantu musuh—satu-satunya pelanggaran yang sebelumnya dicatat oleh undang-undang—“komisi militer yang mengadilinya memiliki yuridiksi hanya atas pelanggaran yang dapat disidangkan oleh komisi militer di bawah ‘undang-undang perang’,” oleh karena itu tidak mencakup dukungan materi atau ajakan, ia menjelaskan. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home