Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:53 WIB | Selasa, 21 Juni 2016

Penyidik KPK Mulai Periksa Saksi Suap Saipul Jamil

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). Panitera pengganti PN Jakarta Utara yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK itu diduga menerima suap untuk mengurangi hukuman artis Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk mengupayakan pengurangan masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Aminuddin dari sektor swasta dan calon pegawai negeri sipil di staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Mahkamah Agung Ryan Seftriadi.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, seperi dilansir dari Antara, hari Selasa (21/6).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait pemberian suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yaitu Rohadi sebagai tersangka penerima suap, serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka pemberi suap.

Pada tanggal 14 Juni 2016 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi menjatuhkan vonis hukuman tiga (3) tahun penjara kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home