Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:12 WIB | Minggu, 01 Februari 2015

"Pernyataan Menkopolhukam Tedjo Soal BG Tidak Jelas"

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. (Foto: dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyebut pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno yang menyebut kepastian pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses praperadilan tidak jelas dan tidak tepat. Sebab, keduanya tidak saling berkaitan.

“Pernyataan Menkopolhukam, Tedjo Edi Purdjiatno, bahwa kepastian pelantikan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses praperadilan tidak jelas dan tidak tepat karena antara keduanya tidak saling berkaitan,” kata Miko dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (1/2).

Menurut dia, dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo seharusnya bisa langsung membatalkan rencana pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

“Presiden seharusnya segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR,” kata Miko.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti rasuah tersebut tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

“Jadi, Komjen (Pol) Budi Gunawan cepat atau lambat akan menyandang status terdakwa ketika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa,” kata dia.

Miko juga menilai praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan. “Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak segera membatalkan pelantikan seseorang yang berstatus tersangka dan akan menjadi terdakwa sebagai Kapolri,” ujar dia.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home