Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 00:00 WIB | Kamis, 16 Januari 2014

Polisi Gerebek Pabrik Air Zamzam Palsu

ilustrasi. (Foto: pu.go.id)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebek dua pabrik air zamzam palsu di dua lokasi berbeda. Dalam penggerebekan di Semarang, polisi mengamankan sejumlah alat produksi berupa mesin penyaring air, mesin pengemas, serta ribuan kemasan air zamzam palsu siap edar.

"Satu di Semarang, satu lagi di daerah Pekalongan, serta mengamankan sejumlah alat produksi berupa mesin penyaring air, mesin pengemas, serta ribuan kemasan air zamzam palsu siap edar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Poerbo di Semarang, Rabu (15/1).

Dia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial MTh, warga Mijen, Kota Semarang. Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan air artesis yang disaring kemudian dikemas seolah-olah air zamzam dari Arab Saudi.

"Wadah serta kemasannya dibuat mirip dengan aslinya," lanjut Djoko.

Ia menambahkan, air zamzam dengan merek "Zamzam Water King Abdullah bin Abdul Aziz" sudah beredar hingga berbagai wilayah di luar Jawa Tengah. Sejumlah daerah yang menjadi wilayah distribusinya antara lain Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, serta Yogyakarta.

Adapun untuk pabrik yang berada di Pekalongan, Djoko belum bisa menjelaskan lebih detail tentang pelaksanaannya.

Selain itu, lanjutnya, pabrik zamzam palsu di Pekalongan kemungkinan bukan satu pemilik dengan yang diamankan di Semarang. Terbongkarnya praktik pabrik air zamzam palsu ini berawal dari laporan masyarakat tentang pemasok air zamzam yang bisa menyediakan produk dalam jumlah besar serta dalam waktu cepat.

"Muncul kecurigaan karena waktu pemesanannya tidak terlalu lama," ungkap Djoko.

Polisi akan menjerat pemilik pabrik zamzam palsu tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home