Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:11 WIB | Kamis, 11 Februari 2021

Polisi Tahan 11 Orang Jaringan Narkotika Timur Tengah-Malaysia-Aceh

Barang bukti sabu seberat 353 kilogram yang disita dari tersangka (terlihat di latar belakang) di Aceh. (Foto: Humas Polri.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh, dan 11 orang ditahan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, kasus ini diungkap di tiga lokasi berbeda yakni di pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun.

“Waktu penangkapan pada Rabu  (27/1/2021), sekitar pukul 06:00 WIB dan Selasa (2/2/2021), pukul 14:30  WIB dan 19:00  WIB,” kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Disebutkan bahwa 11 orang yang ditahan berinisial KM (37 tahun) sebagai orang kapal, MD (23 tahun) sebagai kapten kapal, ES (35 tahun) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36 tahun) sebagai pengendali. “Sedangkan sebagai penerima barang yaitu SI (50 tahun), SN (53 tahun), KR (23 tahun), IZ (40 tahun), MR (25 tahun), SY (63 tahun) dan SB (41 tahun),” katanya.

Kasus tersebut terbongkar berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireun, Aceh.

“Kemudian dibentuk tim Gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireun dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan,” katanya.

Melarikan Diri

Pada 27 Januari 2021, petugas mengintai di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh.

“Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan mengejar dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut,” katanya.

Tim menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak plastik, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal. “Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya berikut barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dua dan tiga yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan di lokasi pertama yakni 343 kotak plastik yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal.

“Di TKP dua tim menyita 120,96 gram sabu, satu neraca digital merk Scale dan satu unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP tiga disita 6,66 kilogram sabu, satu unit HP merk Xiaomi dan satu unit becak motor. Sehingga total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram,” katanya menambahkan.

Mereka yang bditangkapm menghadapi pidana dengan pasal sangkaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider  Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35  tahun 2009 tentang narkotika.

Jumlah sabu sebanyak itu bisa berarti bahwa “warga yang terselamatkan mencapai1.765.000 jiwa,” kata Siregar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home