Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 20:38 WIB | Sabtu, 01 November 2014

Presiden Jokowi Ampuni Penghinanya

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Angola Manuel Domingos Vicente (kanan) seusai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/10). Indonesia dan Angola telah menandatangani kerja sama bidang energi sehingga kedua negara sepakat meningkatkan kerja sama perdagangan dan pembangunan kilang migas bersama dengan dasar saling menguntungkan. (Foto: dok. satuharapan.com/Antara/Andika Wahyu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo memaafkan 100 persen MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi dengan menaruh wajah presiden ketujuh RI itu dalam gambar yang disebarluaskan tersebut.

"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden Jokowi, kepada wartawan setelah menerima orangtua dan kerabat MA yang ingin memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11).

Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia.

Sebagaimana diketahui, kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung, guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka di dalam internet.

Kedua orangtua MA, yaitu Mursida dan Syafrudin, diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB. Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik.

Sebelum menemui Presiden Jokowi, Mursida mengemukakan bahwa maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas perbuatan yang dilakukan MA.

Saat menemui Presiden, kedua orangtua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani antara lain Ibu Negara Iriani.

Sebagaimana diberitakan, pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Kamil mengatakan pelaku bully dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home