Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:45 WIB | Jumat, 24 Juli 2015

Presiden Tandatangani Statuta Unpad sebagai PTN Badan Hukum

Rektor Unpad, Prof. Dr. med. Tri Hanggono Achmad, dr. (Foto: unpad.ac.id)

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Statuta pelaksanaan Universitas Padjadjaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum telah resmi dikeluarkan Pemerintah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2015, tentang Statuta Universitas Padjadjaran yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Pada Idul Fitri 1436 H ini, Unpad mendapatkan hadiah Lebaran yang cukup luar biasa. Ini adalah sesuatu yang sudah lama kita perjuangkan,” kata Rektor Unpad, Prof Dr med Tri Hanggono Achmad, dr, saat memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Idul Fitri 1436 H Keluarga Besar Universitas Padjadjaran, Kamis (23/7) di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jln Dipati Ukur No 35 Bandung.

Acara silaturahmi ini dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad. Acara diisi dengan ceramah oleh Ustadz Budi Prayitno.

Lahirnya peraturan ini, merupakan hasil dari upaya yang dilakukan Unpad pasca ditetapkan menjadi PTN Badan Hukum melalui PP No. 80 Tahun 2014 pada Oktober 2014 lalu. Sejak ditetapkan menjadi PTN Badan Hukum, Unpad memiliki masa transisi selama satu tahun, untuk menyempurnakan statutanya.

Lebih lanjut,  Rektor Unpad saat ditemui bersama para wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan, statuta merupakan anggaran dasar yang menjadi landasan pembenahan pengelolaan. Dengan demikian, pola pengelolaan Unpad harus didasarkan pada statuta ini.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Unpad adalah, melengkapi beberapa pilar organisasi sesuai statuta. Salah satu aspek yang harus dilengkapi kata Rektor adalah membentuk Lembaga Rektor, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanah.

“Di pola PT lama, senat itu menjadi lembaga normatif untuk seluruh pengelolaan universitas. Sekarang senat akademik hanya menjadi lembaga yang berpikir mengenai pengelolaan akademik,” kata  Rektor.

Pembenahan tersebut, juga terkait pembenahan Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola (SOTK). Menurut Rektor, jika dahulu SOTK ini harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah, dengan PTN Badan Hukum, Rektor memiliki otorisasi untuk membentuk organisasi dan tata kelola sendiri sehingga ke depan, SOTK ini juga menjadi fokus pembenahan.

“Kami berharap selambat-lambatnya akhir Desember bisa kita selesaikan,” kata Rektor.

Dengan menjadi PTN Badan Hukum, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi Unpad. Sebagai Perguruan Tinggi dengan keleluasaan otonomi, Unpad harus membangun budaya enterprise sehingga punya value yang luar biasa.

Melalui keleluasaan otonomi ini, Unpad juga mendapatkan sumber yang jauh lebih besar. Pendapatan yang diterima Unpad bukan hanya dari biaya kuliah mahasiswa, namun bisa melalui serangkaian riset dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, keleluasan otonomi ini harus diimbangi dengan performa yang jauh lebih baik. Rektor menekankan, capaian yang telah diraih Unpad seperti peraihan akreditasi “A”, perolehan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian, serta capaian lainnya harus tetap dipertahankan.

“Kalau tidak menunjukkan performa, suatu saat status PTN Badan Hukum ini bisa dicabut lagi,” kata Rektor. (unpad.ac.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home