Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 13:01 WIB | Kamis, 26 Januari 2017

RI Kenakan Bea Masuk Anti Dumping ke Thailand dan Vietnam

Terbukti dumping, KADI kenakan BMAD untuk produk BOPP
Ilustrasi. Pabrik Biaxially Oriented Polypropylene. (Foto: boppcn.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Indonesia mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) asal Thailand dan Vietnam yang berlaku selama dua tahun.

Ketua Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI), Ernawati, mengatakan keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 tanggal 9 Januari 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam.

“Besaran BMAD masing-masing adalah 28,4 persen untuk Thailand dan 3,9 persen untuk Vietnam,” kata Ernawati di Jakarta, hari Rabu (25/1).

Laporan akhir hasil penyelidikan dikeluarkan KADI pada 8 Agustus 2016 lalu. Disimpulkan bahwa terjadi dumping pada produk impor BOPP oleh eksportir dan/atau eksportir produsen asal Thailand sebesar 28,4 persen dan Vietnam 3,9 persen dan menimbulkan kerugian material yang dialami industri dalam negeri.

“Terjadinya price undercutting, price depression, dan price suppression dari Thailand dan Vietnam merugikan industri dalam negeri. Bentuknya yaitu menurunnya harga domestik, laba negatif, return of investment (ROI), meningkatnya modal dan pertumbuhan aset, serta meningkatnya persediaan,” katanya.

Sementara itu, total volume impor produk BOPP sebesar 44.093 MT pada 2012, 44.182 MT pada 2013, dan 35.544 MT pada 2014.

KADI telah memulai penyelidikan anti dumping terhadap BOPP dengan nomor pos tarif 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00 yang diimpor dari Thailand dan Vietnam pada 2 September 2015 lalu.

Ernawati menambahkan, penyelidikan digelar berkaitan dengan permohonan PT Rias Sentosa Tbk dan PT Lotte Packaging.

Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi: Komite Anti Dumping Indonesia Gedung I Lantai 5, Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No 5, Jakarta 10110 Telp/Fax : 021-3850541. (PR)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home