Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:13 WIB | Kamis, 04 Maret 2021

Sejak 2018 Ada 180 Laporan Kasus Mafia Tanah

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto, ketika memberikan keterangan pers, hari Rabu (3/3). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, RB Agus Widjayanto, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ratusan kasus mafia tanah yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Sejak kami bekerja sama dengan penandatanganan MOU di tahun 2018 sampai sekarang, sudah ada 180 kasus yang dilaporkan terkait dengan mafia tanah. Kasus-kasus tersebut sudah ada yang maju ke pengadilan, sudah P21, hingga sudah penetapan tersangka,” kata Agus hari Rabu (3/3) dalam keterangan tertulis Polda Metro Jaya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Metro Jaya hari itu mengadakan rapat koordinasi penyelidikan kasus mafia tanah di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Agus menilai, dengan tingginya kasus mafia tanah tersebut, pelaksanaan rapat koordinasi ini dinilai sangat baik dalam memberantas para mafia tanah yang masih beredar luas baik itu di wilayah DKI Jakarta maupun di seluruh Indonesia.

“Karena kasus ini lebih mengarah ke pemalsuan data tanah (sertifikat) dan alasan, tentunya itu merugikan pihak-pihak lain secara materiil. Jelas ini di luar dari kewenangan kami, Kementerian ATR/BPN, maka kami bekerja sama dengan Polri dan Polda untuk menyelesaikannya,” katanya.

Usai rapat koordinasi akan mulai dilaksanakan kegiatan pra operasi oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus mafia tanah agar seluruh pihak yang terlibat khususnya tersangka menjadi jerah. “Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan gelar pra operasi bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda di seluruh Indonesia, yang tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia tanah,” kata Agus.

“Harapannya ke depan dapat memberikan efek jerah kepada seluruh pihak yang sengaja melakukan tindakan yang melanggar undang-undang, melanggar hukum untuk kepentingan diri sendiri,” kata Agus.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home