Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:50 WIB | Senin, 13 Februari 2017

Sidang Ke-10 Ahok, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat sidang dugaan penistaan agama beberapa waktu yang lalu. (Foto: Antara)

JAKARTAM SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani persidangan dugaan penistaan agama pada hari Senin (13/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam sidang ke-10 ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi ahli.

"Ada ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan dua ahli Hukum Pidana," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/2).

Ahli agama Islam yang dipanggil itu Muhammad Amin Suma, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016.

Sementara ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan ke persidangan adalah Mahyuni. "Dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," kata Djemat.

Sidang Ahok yang biasanya diselenggarakan pada Selasa pada pekan ini dimajukan menjadi Senin karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2).

"Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin." Kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso saat sidang sebelumnya pada Selasa (7/2).

Sidang ke-10 ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home