Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:13 WIB | Senin, 18 Agustus 2014

Sidang Lanjutan Terdakwa Anas Urbaningrum

Sidang Lanjutan Terdakwa Anas Urbaningrum
Terdakwa Anas Urbaningrum saat bertanya kepada para saksi yang dihadirkan dalam gelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Gelar sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kali ini menghadirkan delapan saksi yang merupakan saksi terkait dengan projek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/8) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Sidang Lanjutan Terdakwa Anas Urbaningrum
Saksi Angelina Sondakh (kiri) bersama dengan Minda Rosalina Manulang (kanan) saat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan projek pembangunan P3SON di Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang Lanjutan Terdakwa Anas Urbaningrum
Para saksi yang terdiri dari Angelina Sondakh, Neneng, Mindo, serta Nuril Anwar, Yulianis serta saksi lainnya dihadirkan dalam gelar sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang Lanjutan Terdakwa Anas Urbaningrum
Saksi Yulianis bersama dengan Oktarina Furi saat hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan korupsi projek pembangunan P3SON di Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Sidang Lanjutan Terdakwa Anas Urbaningrum
Terdakwa Anas Urbaningrum saat mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan dalam gelar sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/8). Dalam gelar sidang kali ini terdakwa menghadirkan delapan saksi diantaranya Angelina Sondakh, Yulianis, Nuril Anwar, Mindo Rosalina Manulang.

Dalam proses persidangan saksi Nuril Anwar memberi keterangan terkait pelarian tersangka Muhammad Nazaruddin sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan dugaan korupsi projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Selain itu terdakwa Anas Urbaningrum juga menanyakan kepada saksi Yulianis yang merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dalam kaitan sejumlah uang sebesar USD 2 juta untuk digunakan dalam kongres. Terdakwa Anas menanyakan dari mana asal uang tersebut dan Yulianis menyampaikan uang tersebut hasil dari sejumlah projek di Kementerian dan lembaga negara.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home