Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 06:25 WIB | Minggu, 19 Juni 2016

Status Tersangka Suap untuk Saipul Jamil Tunggu Kejaksaan

Samsul Hidayatullah, kakak dari pedangdut Saipul Jamil, mengenakan rompi oranye saat keluar dari gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang diduga melakukan suap kepada panitera PN Jakarta Utara. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penetapan status tersangka pemberi suap untuk pedangdut Saipul Jamil, dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menunggu pemeriksaan dari penyidik KPK yang dikoordinasikan dengan kejaksaan.

“Penyidik KPK akan memeriksa Saipul Jamil terlebih dahulu. Oleh karena itu, KPK akan koordinasikan dengan kejaksaan untuk bisa menghadirkan Saipul Jamil ke KPK,” ujar Basaria di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Kamis (18/6).

KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang suap sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi diduga guna mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK baru menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka yaitu Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Hingga kini Saipul Jamil oleh KPK belum ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap karena telah menjadi terdakwa dalam sidang putusan vonis tanggal 14 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk mencegah kasus seperti ini terulang kembali, KPK dikatakan oleh Basaria akan terus melakukan langkah pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi.

“KPK tidak bisa sendirian, melainkan baik dalam pencegahan maupun penindakan selalu terintegrasi dengan lembaga lain. KPK sudah memikirkan kajian-kajian MOU dengan Mahkamah Agung dan sedang proses,” kata dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home